Ucapan Selamat Datang

SELAMAT MENYIMAK SETIAP ULASAN YANG KAMI SAJIKAN

Sabtu, 17 Desember 2011

Republik Abu-abu (The Repubic of Grey)

Pakdhe U, Jember-Indonesia. Abu-abu merupakan sebuah warna tengah-tengah. Tidak berwarna hitam, juga tidak berwarna putih. Bagi sebagian kalangan, warna abu-abu digunakan sebagai presentasi terhadap "sesuatu" yang tidak jelas. Tidak jelas, dalam hal ini sama halnya dengan "samar","meragukan", bahkan lebih cenderung ke arah "gelap."

Dalam sebuah diskusi, sikap abu-abu bisa disamakan dengan sikap "tidak tegas", "tidak konsisten", atau "mengalir menuju arus yang kuat." Meskipun masih rancu, antara pengertian "abstain" dengan "follow to the strongest", dalam konteks istilah abu-abu. Namun, sepanjang pemahaman penulis, yang cuma "tukang rumput", sikap abu-abu sangat jelas menunjukkan "ketidakberesan."

Penegakan hukum tidak akan berjalan sesuai dengan koridornya, jika para aparat-aparat pelaksana di lapangan mempergunakan dalil abu-abu dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum. Undang-undang, yang untuk membuatnya saja membutuhkan pemikiran yang brillian, bisa dengan mudah dipelintir demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Hukum lantas bisa diperjualbelikan dengan mudah, dalam konsep dalil abu-abu.

Kenyataan di lapangan yang membuktikan bahwa penegakan hukum masih bersikap abu-abu, adalah terjadinya diskriminasi penerapan pasal perundang-undangan dalam sebuah kasus yang sama, namun background pelakunya berbeda. Contohnya, kasus pengambilan beberapa buah coklat oleh seorang nenek tua yang miskin, sebagaimana terjadi beberapa waktu lalu, yang dikenakan pasal pencurian dengan vonis hukuman hampir satu tahun (kalau tidak salah ingat).

Sedangkan kasus korupsi, yang notabene juga merupakan tindakan pencurian, dalam hal ini adalah uang rakyat, oleh para pejabat yang kaya raya, tidak jelas dikenakan pasal apa dan ironisnya, kebanyakan vonisnya bebas. Kalaupun ada yang sempat dipenjara, perlakuan di rutanpun tidak sama. Ayin, dengan kamar mewahnya. Gayus, dengan fasilitas liburan dan layanan kebutuhan khusus. Belum lagi, koruptor-koruptor lain yang tidak (atau mungkin belum) sempat terendus masyarakat.

Dalam dunia pendidikan, sikap abu-abu juga berpotensi menjadi mesin perusak utama pilar pendidikan nasional. Undang-undang pendidikan sudah jelas mengatur tentang wajib belajar sembilan tahun (yang sebentar lagi menjadi 12 tahun), dengan pendidikan gratis. Namun kenyataan di lapangan sungguh jauh berbeda. Beberapa pungutan yang nilai dan peruntukannya terkadang tidak jelas, masih menghiasi pelaksanaan pendidikan di lapangan. Mungkin tidak semuanya, namun itu bukan berarti tidak ada sama sekali?!

Penulis yakin, jika dalam waktu dekat, setidaknya sepuluh atau bahkan lima tahun ke depan, sikap abu-abu tidak dibersihkan dari sistem ketatanegaraan bangsa kita, nasib bangsa kita yang besar akan tenggelam dan bahkan punah. Indonesia akan berubah menjadi Republik Abu-abu, bahkan juga bisa berubah menjadi sebuah situs mati. Tegakkan hukum seadil-adilnya! Laksanakan amanat undang-undang dengan benar dan tanpa pandang bulu! Gilas semua pelaku korupsi, baik yang besar maupun yang kecil. Gilas sampai ke akar-akarnya, biar tidak tumbuh berkembang lagi.

Sebuah bangsa tidak akan menjadi besar jika didirikan di atas pondasi hukum yang rapuh! Katakan yang merah adalah merah, dan yang putih adalah putih, karena bendera kita tidak ada warna abu-abunya! Sekian selayang pandang dari penulis yang juga "tukang rumput" ini, semoga bermanfaat adanya. Dan sampai jumpa kembali pada artikel selanjutnya, semoga tidak bosan dengan ulasan-ulasan Pakdhe U...

>>Hentikan Perang, sekarang juga! Stop War, right now!>>

Penulis: Pakdhe U | Editor : Pakdhe U | Sumber : Gagasan Pribadi | Blog Client : MS Word 2007 | Copyright@121211/1830.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar