Ucapan Selamat Datang

SELAMAT MENYIMAK SETIAP ULASAN YANG KAMI SAJIKAN

Kamis, 08 Maret 2012

Larangan “Bullying” Yang Dilematis

Artikel Oleh : Pakdhe U®

Jember-IDN. “Bullying”, atau jika diterjemahkan dengan bebas, berarti “Memarahi”, “Membentak” dan “Menegur Dengan Keras”. Bullying boleh dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal atau tindakan kekerasan yang diwujudkan dalam bentuk kata-kata.

Dalam artikel ini, penulis akan mengungkapkan uneg-uneg atau sekedar keluh kesah seputar larangan tindakan bullying, khususnya kepada para siswa di sekolah. Menurut penulis, larangan bullying dengan alasan karena hal tersebut melanggar Hak Azasi Manusia dan sudah memasuki ranah hukum pidana (kalau tidak salah), sesungguhnya adalah cukup dilematis.

Memang benar, siapa yang bersedia menerima bentakan atau kekerasan verbal dari orang lain? Tapi, tidakkah sepatutnya kita lihat dulu konteks yang sebenarnya itu bagaimana.

Pernah ada kejadian di sekitar tempat tinggal penulis, beberapa bulan yang lalu, tentu larangan bullying sudah berlaku. Ada seorang guru wanita yang dilaporkan ke aparat kepolisian oleh seorang orang tua siswa, dengan dakwaan melakukan tindakan kekerasan verbal (bullying) serta sedikit kekerasan fisik.

Pangkal permasalahan dari kasus tersebut adalah; guru wanita tersebut sudah kehilangan kesabaran dan jengkel karena siswa tersebut asyik bermain-main dengan handphone baru dan sama sekali tidak memperhatikan pelajaran yang disampaikan. Yang semakin membuat jengkel adalah ketika siswa tersebut tetap saja asyik bermain meskipun sudah diberi teguran.

Akhirnya, dengan nada yang agak tinggi, guru tersebut mengusir keluar siswa yang dimaksud dengan sebelumnya menyita handphone yang ada di tangan siswa bandel tersebut. Nah, pengusiran dengan nada tinggi serta penyitaan handphone itulah yang menjadi bahan laporan kepada kepolisian dengan dalih bullying.

Sebetulnya, menurut penulis tindakan guru tersebut sudah sangat tepat. Mengingat yang berada di dalam kelas tersebut tidak hanya satu orang dan semuanya wajib menyimak pelajaran yang disampaikan. Kalaupun ada di antara mereka yang tidak menyimak, itu menandakan mereka sedang tidak membutuhkan ilmu. Maka tepatlah jika mereka yang tidak membutuhkan ilmu itu diusir keluar,dengan harapan tidak mengganggu siswa lainnya yang sangat membutuhkan ilmu.

Jika tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal, lantas bagaimana dengan masa depan siswa tersebut jika harus dibiarkan tanpa ada teguran sama sekali? Membiarkan seseorang tidak memperoleh ilmu pengetahuan dengan baik atau membiarkan orang lain mengganggu sebuah proses pendidikan tidak lebih baik dari tindakan kriminal yang paling jahat.

Menurut penulis, bullying bukanlah merupakan kekerasan verbal yang sebenarnya. Tujuan dari bullying yang sebenarnya adalah memberikan teguran dengan keras kepada siswa agar tidak melanggar norma-norma dalam mendapatkan pendidikan. Bullying atau penulis lebih suka menyebutnya sebagai tindakan tegas, akan membentuk karakter siswa yang disiplin, bertanggung jawab dan santun.

Coba bayangkan jika tindakan tegas tidak diterapkan kepada siswa yang malas, “ngelamak”, kurang ajar dan pecicilan, mereka dapat dipastikan akan bertindak lebih “berani” lagi karena mereka menganggap toh apa yang sudah mereka lakukan tidak pernah ditegur.

Tanpa bullying atau tindakan tegas, siswa tidak akan pernah tahu mana hal yang seharusnya mereka kerjakan atau hal yang tidak seharusnya mereka kerjakan. Mereka akan sangat liar dan kehilangan norma-norma kesantunan. Sudah dipastikan pula, guru tidak akan pernah dihormati lagi.

Sekolah adalah tempat kita dididik menjadi lebih baik, mengerti dan paham mana yang benar dan mana yang salah, bertanggung jawab dan yang lebih penting adalah mendidik kita menjadi manusia yang lebih beradab. Sekolah memilliki aturan dan tatanan tersendiri dalam mendidik siswa. Dan pelanggaran atas aturan tersebut juga layak mendapatkan hukuman setimpal. Jadi, hukuman setimpal tersebut bukanlah bullying, melainkan sebuah tindakan tegas.

Sekarang terserah kepada pemangku kebijakan; mau bullying dilarang? dengan konsekuensi masa depan generasi muda kita menjadi tanpa aturan, semau sendiri dan ugal-ugalan, atau lebih parah lagi menjadi anarkis, namun kita terbebas dari cap atau stempel pelanggar hak Azasi Manusia serta dikategorikan sabar.

Atau lebih memilih bullying tetap diterapkan? dengan konsekuensi kita akan dikatakan sebagai pendidik yang melanggar Hak Azasi Manusia serta bisa dikategorikan kejam, namun masa depan generasi muda bangsa menjadi santun, beradab dan mengerti serta patuh pada aturan yang ada serta jauh dari kesan anarkis.

Sungguh dilematis dan; anda pilih yang mana?

Sumber : Pengalaman Pribadi

^^ Mencetak generasi yang patuh dan bertanggung jawab adalah dengan cara mengenallkan konsep Hukuman dan Penghargaan. Hukuman diberikan ketika melakukan kesalahan dan Penghargaan diberikan ketika bertindak dengan benar sesuai aturan atau berprestasi ^^ (Pakdhe U)

>> Ayo kita hentikan perang saat ini juga, karena perang tidak ada manfaatnya!! <<

Penulis : Pakdhe U | Editor : Pakdhe U | Blog Client : Windows Live Writer 2011 | Copyrights © 080312/1259 @ www.pakdheu.blogspot.com

> Artikel Terbaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar