Ucapan Selamat Datang

SELAMAT MENYIMAK SETIAP ULASAN YANG KAMI SAJIKAN

Jumat, 09 Maret 2012

Haji Indonesia Penuh Tanya

Oleh : Pakdhe U®

Jember-IDN. Haji, bagi umat muslim adalah merupakan ibadah wajib yang “bersyarat”. Mengapa dikatakan bersyarat? Karena, Haji hanya diwajibkan bagi setiap umat muslim “Yang Mampu”. Kata “Yang Mampu”, memiliki makna yang sangat luas, namun sudah menjadi kesepakatan bahwa kata tersebut mewakili kemampuan di bidang ekonomi. Mengingat, biaya perjalanan Haji yang demikian luar biasa (baca Mahal). Jadi, hanya bagi mereka-mereka yang memiliki kemampuan ekonomi mapan saja yang memiliki kewajiban untuk berhaji.

Padahal, mampu dalam konteks berhaji, tidaklah hanya dari sisi ekonomi saja. Melainkan dari sisi kesiapan mental, fisik serta kemantapan hati dalam melaksanakan Haji. Jika secara ekonomi sudah mampu dan mapan, namun secara fisik maupun mental masih belum merasa mampu untuk menjalani Haji, maka sebaiknya dipikir lebih dalam untuk berhaji.

Beruntung masyarakat muslim di Indonesia, meskipun mereka termasuk yang belum mampu secara ekonomi, namun jika mereka berhasrat untuk berangkat Haji, pemerintah menyediakan dana talangan Haji melalui Bank Bank yang ditunjuk. Dana talangan ini sifatnya hampir sama dengan hutang dengan tempo yang singkat, setidaknya selama waktu tunggu Haji. Yang namanya hutang, tentu ada beban bunga yang harus ditanggung. Tapi, bagi siapapun yang sudah bertekad untuk berhaji, berapapun besar bunga yang ditanggung tidak menjadi masalah, asal bisa berangkat Haji.

Akhir akhir ini sangat gencar disiarkan di berbagai media massa, baik cetak, elektronik maupun media online alias dunia maya, tentang isu moratorium atau penghentian sementara pendaftaran Haji. Moratorium tersebut diusulkan, konon disebabkan karena antrian pendaftar haji yang cukup panjang, bahkan waktu tunggu sudah mencapai 10 tahun. Alasan berikutnya adalah karena adanya ketidakjelasan dana calon jamaah yang merupakan setoran awal ibadah haji sebesar Rp. 25.000.000,- yang mengendap dan dikelola di rekening Kementrian Agama.

Usul moratorium haji tersebut digagas oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mencium gelagat tidak beres di Kementrian Agama, khususnya terkait pengelolaan dana umat, yang konon katanya mencapai 38 trilliun rupiah. Bahkan, dari sejumlah dana tersebut telah diperoleh bunga mencapai Rp. 1,8 trilliun. Dikhawatirkan dana sebesar itu akan diselewengkan atau mungkin dikorupsi, maka usul untuk moratorium haji sontak dilontarkan.

Menurut penulis yang hanya “tukang rumput” ini, moratorium pendaftaran Haji bukanlah satu-satunya jalan untuk mengatasi mendung dalam urusan Haji. Selain itu, moratorium sangat jelas menunjukkan bentuk pelanggaran terhadap Hak Setiap Individu Muslim Yang Mampu Untuk Melaksanakan Kewajiban Beribadah, dalam hal ini adalah Haji. Belum lagi, jika kelak moratorium tersebut benar-benar dilaksanakan, ini artinya pendaftaran haji menggunakan sistem buka tutup, maka yang merana dan perlu dikasihani adalah mereka yang jauh dari pusat informasi.

Mengapa? Mereka tidak akan pernah tahu kapan pendaftaran haji dibuka atau ditutup. Kalau begini, kepastian mereka melaksanakan Ibadah wajib tentu hanya akan menjadi kabut jingga belaka. Lain halnya bagi mereka yang dekat denhgan pusat informasi; begitu mendengar pendaftaran haji dibuka, mereka bisa langsung mendaftar dengan secepatnya.

Sebenarnya, penulis memiliki beberapa solusi dan pandangan yang mungkin bisa menyelesaikan permasalahan haji, selain dengan usul moratorium tentunya. Diantaranya adalah:

  1. Pendaftaran Haji tetap dibuka, meskipun daftar tunggu cukup panjang. Tapi dengan catatan, setoran awal dari calon jamaah Tidak dimasukkan dalam rekening Kemenag, tapi tetap berada di rekening calon jamaah masing-masing dan dana tersebut mendapat perlakuan sebagaimana sebuah deposito, yaitu tetap mendapatkan bunga. Jadi, yang mendapatkan bunga adalah jamaah itu sendiri Dan Bukan Kemenag.
  2. Dalam pendaftaran Haji, Kemenag Hanya Mengambil Data-Data Yang Dibutuhkan Saja Dan Bukan  Uang Setoran Haji. Uang setoran Haji efektif ditansfer ke rekening Kemenag setidak-tidaknya 1 bulan setelah calon jamaah dipastikan berangkat atau selambat-lambatnya 3 bulan sebelum keberangkatan Haji yang bersangkutan.
  3. Jika pada saat kepastian berangkat sudah diperoleh, dana calon jamaah tidak mencukupi untuk pelunasan, maka calon jamaah harus melunasi terlebih dahulu. Jika mengingat waktu tunggu yang cukup lama, bukan tidak mungkin dana calon jamaah akan berkembang sedemikian banyaknya. Asumsikan bunga deposito per tahun adalah 4%, dan waktu tunggu Haji adalah 10 tahun, maka bunga yang didapat oleh calon jamaah adalah Rp. 25.000.000,- X 10 X 4% = Rp.10.000.000,- Bunga tersebut ditambahkan ke setoran awal yang dimiliki maka dana yang calon jamaah miliki adalah Rp. 10.000.000,-+ Rp. 25.000.000,- = Rp. 35.000.000,- Tentunya, jika biaya perjalanan Haji kurang dari Rp. 35 Juta, sisa kelebihannya harus dikembalikan ke calon jamaah.
  4. Dalam pendaftaran Haji, Harus DIUTAMAKAN Bagi mereka yang belum pernah berhaji. Bagi yang sudah pernah berhaji, harus ditolak mentah-mentah. Ditunjukkan dengan tambahan syarat Pernyataan Belum Pernah Berhaji yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau bisa juga dicocokkan dengan database haji yang dimiliki oleh Kemenag, pada saat mendaftar.
  5. Fasilitas dana talangan Haji harus dihentikan karena hal tersebut hanya akan menambah panjang daftar antrian pendaftar haji, lagipula sebenarnya Haji tidak semestinya menggunakan uang hasil Hutang.
  6. Nomor antrian keberangkatan haji diberikan setelah calon jamaah melengkapi semua persyaratan administratif utama, diantaranya: Fotokopi Rekening Tabungan Dengan Nilai sejumlah setoran awal, Surat Keterangan Sehat, Surat Pernyataan Belum Pernah Berhaji dari Kelurahan, dan lain-lainnya.
  7. Jika pada saatnya mendapat giliran berangkat ternyata berhalangan karena sakit, maka calon jamaah diberangkatkan pada musim Haji berikutnya dan tempatnya digantikan oleh nomer urut berikutnya.

Itulah beberapa poin yang menjadi pandangan penulis terkait masalah Haji. Kesimpulan yang bisa diambil dari poin-poin di atas adalah; MORATORIUM PENDAFTARAN HAJI TIDAK PERLU DITERAPKAN. FASILITAS DANA TALANGAN HAJI JUSTRU YANG HARUS DIHENTIKAN. DANA SETORAN AWAL HARUS TETAP BERADA DI REKENING CALON JAMAAH SAMPAI SAATNYA BERANGKAT. PENDAFTAR HAJI DIUTAMAKAN BAGI MEREKA YANG BELUM PERNAH BERHAJI. Dengan demikian, Kementrian Agama tidak akan bisa bermain-main dengan dana umat, otomatis hal ini bisa mengurangi resiko korupsi di Kemenag.

Besar harapan penulis, mewakili calon jamaah Haji yang belum mendapatkan kesempatan berangkat atau mendaftar, ulasan ini ditemukan dan dibaca oleh pihak-pihak yang terkait, demi kabaikan umat dan bangsa Indonesia.

Sampai Jumpa di Ulasan Berikutnya.

Sumber : Diolah dari berbagai sumber dan Opini Pribadi

^^ AYO HENTIKAN PERANG DI MUKA BUMI !!! ^^

Penulis : Pakdhe U | Editor : Pakdhe U | Blog Client : Windows Live Writer 2011 | Copyrights © 2012/03.09-0652 @ www.pakdheu.blogspot.com

ARTIKEL TERBARU >>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar