Ucapan Selamat Datang

SELAMAT MENYIMAK SETIAP ULASAN YANG KAMI SAJIKAN

Minggu, 08 April 2012

Kuota Haji Hanya Satu Per Mil?

Oleh : Pakdhe U®

Jember-IDN. Haji adalah ibadah wajib umat muslim, bagi yang mampu. Haji adalah mimpi utama seluruh umat muslim, khususnya di Indonesia. Namun, sebagaimana pernah di ulas oleh penulis dalam Haji Indonesia Penuh Tanya, edisi 9 Maret 2012, Haji juga menyimpan banyak pertanyaan, polemik serta masalah.

Mungkin hanya sebagian yang mengerti, ternyata kuota Haji khususnya bagi negara-negara anggota OKI, ditetapkan hanya 1/1000 jumlah penduduk muslim. Ini artinya, jika penduduk muslim Indonesia, yang terdaftar pada PBB adalah sebanyak 240 juta, maka kuota haji Indonesia hanya 1/1000 X 240 Juta = 240 Ribu orang.

Kuota tersebut, meskipun merupakan keputusan negara-negara OKI, terasa tidak mencerminkan keadilan dan bahkan cenderung menghambat keinginan setiap individu muslim untuk menjalankan ibadah wajib, yaitu Haji. Khususnya bagi negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim dan memiliki tipikal penduduk yang merasa kurang afdol jika tidak menjalani ibadah Haji.

Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, seharusnya mendapatkan porsi lebih dalam mendapatkan kuota Haji, misalnya bukan 1/1000 melainkan 2/1000. Mengapa? Karena jumlah penduduk muslim yang besar dilengkapi dengan tipikal hasrat Berhaji yang menggebu, tentu angka 1/1000 tidak akan mampu mengimbanginya. Dampaknya, antrian untuk berangkat Haji menjadi sangat panjang dan melelahkan.

Penulis juga tidak memungkiri jika sarana dan prasarana penyelenggaraan Haji di Saudi Arabia cukup terbatas untuk jumlah tertentu saja, tapi bukan tidak mungkin jika hal itu bisa dilaksanakan?

Mungkin lebih baik jika penghitungan porsi kuota haji ditinjau ulang dan dicari rumusan baru dalam penentuan kuota haji. Misalnya; menggunakan rumusan untuk penduduk muslim lebih dari 100 Juta; 1/1000 X Penduduk Muslim = Kuota Haji, dan untuk penduduk muslim kurang dari 100 juta; 0,5/1000 X Jumlah Penduduk Muslim = Kuota Haji. Namun jika penduduk muslimnya kurang dari 100 ribu orang, memakai rumusan 1/100 X Jumlah Penduduk Muslim = Kuota Haji.  Ilustrasinya bisa dilihat sebagai berikut:

  1. Indonesia memiliki penduduk muslim 240.000.000, maka kuota yang harus didapat oleh Indonesia adalah (1 / 1000) X 240.000.000 = 240.000 orang.
  2. Negara yang lain memiliki penduduk muslim 50.000.000, maka kuota yang akan diperoleh adalah (0,5 / 1000) X 50.000.000 = 25.000 orang.
  3. Negara yang lain memiliki penduduk muslim 95.000, maka kuota yang akan diperoleh adalah (1/100) X 95.000 = 950 orang.

Insya Allah, jika rumusan-rumusan di atas diterapkan, tidak hanya kepada negara-negara anggota OKI melainkan kepada seluruh negara di Dunia yang memiliki komunitas muslim, mimpi untuk melaksanakan Haji bagi umat muslim akan menjadi kenyataan. Dan, rumusan tersebut lebih menunjukkan azas keadilan bagi umat.

Semoga Pemerintah Indonesia berkenan menyampaikan usulan di atas kepada seluruh negara yang memiliki komunitas Muslim atau negara anggota OKI. Semoga juga Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berkenan mempertimbangkan usulan di atas, sehingga hak-hak seluruh umat muslim untuk melaksanakan kewajiban beribadah haji tidak terhalang. Amin.

Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Sumber : Diolah dari berbagai sumber; Opini Pribadi.

^^ AYO KITA HENTIKAN PEPERANGAN DI MUKA BUMI !!! ^^

Penulis : Pakdhe U | Editor : Pakdhe U | Blog Client : Windows Live Writer 2011 | Copyrights © 2012/04.08-0830 @ www.pakdheu.blogspot.com®

ARTIKEL TERBARU >>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar