Ucapan Selamat Datang

SELAMAT MENYIMAK SETIAP ULASAN YANG KAMI SAJIKAN

Minggu, 10 Juli 2011

Sinetron Di Dispenduk Jember Episode 1

Jember-Indonesia. Sebagai warga Jember yang ber'itikad baik, tentunya penulis ingin melengkapi seluruh dokumen administrasi kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk. Baik itu Kartu Keluarga Nasional (SIAK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun Akte Kelahiran. Seluruh dokumen tersebut sudah dimiliki oleh penulis, namun pada tahun 2011 ini, khusus untuk KTP dan SIAK/KK Nasional harus dilakukan perubahan. Sebenarnya, perubahan tersebut harus dilakukan sejak pertengahan Tahun 2010 saat penulis menikah.

Saat itu, pihak perangkat desa tempat penulis tinggal bersama sang istri, menawarkan diri untuk mengurus semua proses perubahan yang dimaksud. Berhubung ada tawaran yang terkesan memudahkan tersebut, penulis menyerahkan segala kelengkapan untuk keperluan itu. Hari berganti hari, hingga bulan berlalu selama tujuh kali, penyelesaian perubahan dokumen kependudukan yang penulis harapkan tak juga kunjung ada kabarnya.

Sampailah pada bulan Maret 2011, penulis menemui perangkat desa yang mengurus perubahan dokumen kependudukan milik keluarga baru penulis. Jawaban dari perangkat desa tersebut cukup mencengangkan; dia mengatakan prosesnya tidak bisa dilanjutkan semudah "itu", dengan alasan selain perubahan status juga penambahan anggota keluarga. Dia malah menyarankan agar penulis mengurus sendiri semuanya. Tapi yang lebih mencengangkan lagi adalah kalimat yang dikatakan perangkat desa tersebut. " Sebetulnya bisa mas diuruskan, tapi ada biayanya." Nah biayanya itulah yang diluar kewajaran, karena minta Rp. 65.000 sampai Rp. 75.000, tergantung mau cepat apa normal.

Akhirnya diambil keputusan untuk mengurus sendiri saja, toh tempat kantor Dispenduk dan Capil Jember, penulis juga sudah mengetahuinya. Namun penulis baru sempat ke Jember pada bulan April 2011, dikarenakan kesibukan yang lain. Kesan pertama masuk ke Kantor Dispenduk Kab. Jember adalah, semrawut. Bagaimana tidak? Jam pelayanan buka jam 8 pagi, tapi jam 7 kurang pengunjung sudah berjubel di depan loket pelayanan ditambah dengan pemandangan tumpukan berkas yang luar biasa, persis di depan mulut loket.

Dalam kedatangan pertama tersebut, penulis hanya ingin menanyakan tentang segala persyaratan untuk perubahan status di KTP dan KK, sehubungan dengan pernikahan. Saat itu, petugas menjawab dengan simpel dan jelas, yaitu penulis cukup menebus blanko isian seharga Rp. 1.000,- kemudian diisi lengkap dan difotokopi rangkap dua. Dalam blanko isian tersebut juga diharuskan meminta tandatangan pejabat desa dan kecamatan. Sedangkan untuk KTP, petugas yang sama menjelaskan, setelah KK sementara sudah jadi harus disertai pengantar dari desa yang dilengkapi dengan contoh tandatangan dan foto terbaru. Sudah cukup jelas.

Setelah pulang, penulis segera mengisi blanko tersebut dan memintakan tandatangan kepala desa dan camat setempat dengan biaya, Rp. 15.000,- untuk KK dan Rp. 10.000,- untuk pengantar KTP, di kantor desa. Dan Rp. 10.000,- untuk KK. Seminggu kemudian, penulis kembali ke kantor Dispenduk untuk memasukkan berkas tersebut. Penulis sengaja datang lebih pagi untuk mendapatkan pelayanan yang secepatnya. Namun begitu kecewanya penulis, ketika berkas yang disodorkan ternyata harus dilengkapi dengan KK yang asli karena termasuk dalam perubahan. Padahal dalam penjelasan minggu sebelumnya, penambahan anggota cukup dengan blanko isian saja. Akhirnya pulang dengan tangan hampa.

Satu minggu berikutnya, penulis kembali ke kantor Dispenduk. Kesempatan penulis untuk ke Jember memang hanya seminggu sekali, sehubungan dengan kesibukan pekerjaan. Namun, lagi-lagi penulis harus kecewa karena berkas penulis masih belum sesuai. Oleh petugas, berkas penulis dikategorikan sebagai penambahan anggota dan bukan perubahan, sehingga harus dilengkapi dengan ijazah terakhir, surat nikah dan akte kelahiran; semuanya fotokopi. Ditambah lagi, dalam KK yang asli harus dituliskan nama anggota baru, nik dan sebagainya dengan tulisan tangan dan coretan bagi yang tidak dikehendaki.

Pada seminggu kemudian, masuk pada bulan Mei, penulis kembali ke Kantor Dispenduk. Dalam kesempatan tersebut, sengaja penulis menyertakan seluruh berkas fotokopian yang dinyatakan tidak diperlukan dalam kunjungan sebelumnya. Ternyata benar, petugas loket menyatakan kembali bahwa penulis termasuk dalam perubahan KK dan bukan pembuatan KK baru. Dengan sedikit bingung, petugas tersebut mengambil sendiri berkas yang diperlukan dan menyortir berkas yang tidak diperlukan. Akhirnya penulis mendapatkan KK sementara yang tertera tanggal pengambilan KK, yaitu seminggu kemudian.

Setelah mendapatkan KK sementara, dengan dilampirkan pengantar Desa, foto dan contoh tandatangan, penulis memasukkan berkas untuk permohonan KTP. Namun kekecewaan kembali menerpa saat petugas loket menyatakan bahwa yang digunakan harus KK yang sudah jadi dan bukan KK sementara. Padahal, dalam penjelasan pertama, cukup dengan menggunakan KK sementara.

Sampai tulisan ini dibuat, penulis masih belum mendapatkan KK yang baru dan otomatis, KTP juga masih tidak bisa diproses. Cerita lengkap episode 2, sinetron di Dispenduk Jember, akan penulis sampaikan dalam ulasan berikutnya, tentu setelah KK yang baru sudah jadi dan KTP juga sudah selesai. Jadi, sampai jumpa di ulasan berikutnya.

Penulis : Pakdhe U | Editor : Pakdhe U | Sumber : Pengalaman Pribadi | Copyright @2011 | BERSAMBUNG.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar